Belajar
merupakan aktifitas peserta didik dengan guru. Pembelajaran guru dan peserta
didik biasanya dilakukan di kelas. Sebagai guru tugas utamanya adalah mengajar.
Menurut UU Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahawa guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (1). Dengan demikian tugas guru menjadi
penting di kelas untuk mendidik dan membimbing anak-anak untuk mendaptkan bekal
ilmu pengetahuan dan pembentukan karakter anak.
Menjadi
keharusan seorang guru sebelum mengajar wajib menyiapkan perangkat pembelajaran
untuk medukung pelajaran di kelas. Guru perlu mendesain pembelajaran supaya
menarik, unik dan diminati peserta didik. pembelajaran yang monoton yang hanya
menggunakan metode ceramah berdampak kurang minatnya peserta didik menerima
pelajaran sehingga anak mudah bosen, ngantuk bahkan cerita sendiri. Pengajaran
guru yang kurang diminati peserta didik bisa diubah pola pembelajaran salah
satunya dengan menggunakan fasilitas media pembelajaran. Penggunaan media
pembelajaran sebagai cara guru untuk memunculkan minat pembelajaran peserta
didik di kelas sehingga kelas menjadi hidup dan antusiasme anak bertambah yang
harapannya peserta didik menyerap materi dengan maksimal.
Menurut
Cecep Kusnadi dan Bambang Sutjipto media pembelajaran adalah sarana untuk
meningkatkan kegiatan proses belajar mengajar (2). Sedangkan menurut Daryanto media merupakan salah satu komponen
komunikasi, yaitu sebagai pembawa pesan dari komunikator menuju komunikakan (3).
Dengan adanya pengertian ini media pembelajaran sebagai alat penghubung untuk
mengkomunikasikan dalam pembelajaran antara guru dengan peserta didik
menggunakan media/alat yang tersedia sesuai materi yang akan diajarkan guru.
Dengan
adanya media pembelajaran menjadikan pelajaran lebih menarik dan bisa
meningkatkan kualitas pembelajaran. Adapun contoh media pembelajaran seperti
gambar atau foto, sketsa, diagram, bagan, poster, peta, tape recorder, lcd
proyektor, film dan video, dan sebagainya.
Menurut
Usman dalam bukunya Hamzah B. Uno dan Nurdin Muhamad menyatakan guru yang
professional adalah yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang
keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan
kemampuan yang maksimal (4). Dengan demikian seorang guru dituntuk mempunyai
kreativitas dalm pembelajaran salah satunya pemanfaatan media pembelajaran
untuk peningkatan mutu dan kualitas pembelajaran di kelas sehingga peserta
didik menerima materi dengan mudah dan paham yang diajarkan guru.
Referensi:
(1) UU
No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
(2) Kusnadi,
Cecep&Bambang Sutjipto. 2016. Media
Pembelajaran Manual dan Digital. Bogor: Ghalia Indonesia
(3)
Daryanto. 2016. Media Pembelajaran. Yogyakarta:
Gava Media
(4) B.
Uno, Hamzah&Nurdin Mohamad. 2015. Belajar
Dengan Pendekatan Paikem: Pembelajaran, Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif,
Menarik. Jakarta: Bumi Aksara